Jumat, 11 Mei 2012

PROFESSIONALISME GURU


PROFESIONALISME JABATAN GURU

MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Pendidikan
Dosen Pengampu: Dr. H. Fatah Syukur NC, M.Ag





Disusun Oleh:


Muhammadun           (093211041)


FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012





PROFESIONALISME JABATAN GURU
I.          PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua. Sehingga kita dapat belajar Menegement Pendidikan Shalawat serta salam kita curahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita menuju jalan yang lurus.
Proses pendidikan bertujuan untuk mendapatkan mutu sumber daya manusia sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan. Pendukung utama bagi terlaksananya sasaran tersebut ialah melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu dibawah bimbingan dan pembinaan tenaga kependidikan yang professional serta implementasi seluruh komponen manjemen mutu secara terpadu. Pendidik memainkan peran yang sangat penting, terutama dalam mempersiapkan peserta didik menjadi aktor yang mampu menampilkan keunggulan dirinya sebagai sosok yang tangguh, kreatif, mandiri, dan professional pada bidangnya masing-masing. Keberhasilan peserta didik sebagai subjek belajar berkaitan dengan proses pribadi (individual process) dalam menginternalisasi pengetahuan, nilai, sifat, sikap dan keterampilan yang ada disekitarnya. Sedangkan keberhasilan pengajar sebagai subjek mengajar selain ditentukan oleh kualitas pengajar secara pribadi (individual quality) juga ditentukan oleh standar-standara kompetensi yang dimiliki oleh pengajar, yang meliputi kompetensi intelektual, kompetensi pedagogi, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Kualifikasi akademik dan kemampuan prefesionalisme guru sebagai subjek mengajar juga berperan penting untuk mencapai tujuan pendidikan.
Jabatan guru merupakan jabatan professional yang menghendaki guru harus bekerja secara professional. bekerja sebagai seorang yang professional berarti bekerja dengan keahlian atau kompetensi serta kemampuan guru untuk mengelola pembelajaran. Pertanyaanya ,apakah sudah benar guru bekerja secara professional? bagaimana sebenarnya guru yang professional dalam pembelajaran? untuk itu makalah ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, serta memberikan pemahaman tentang tugas profesionalisme guru dalam pemblajaran.

II.       RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan tema yang telah saya terima sebagai materi makalah yaitu, Profesionalisme Jabatan Guru yang meliputi:
A.    Apa Devinisi, Profesional, Profesi, Profesionalisme Dan Guru Profesional?
B.     Apa Sajakah Ruang Lingkup Profesionalisme Guru?
C.     Apa Sajakah Syarat-Syarat Dan Ciri-Ciri Guru Sebagai Pekerja Profesional?
D.    Apa sajakah Kode Etik Profesi Guru?
E.     Bagaimana Peranan Guru Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan?

III.    PEMBAHASAN
A.    Apa Devinisi, Profesional, Profesi, Profesionalisme Dan Guru Profesional?
Profesionalisme berasal dari istilah professional yang dasar katanya adalah profesi (profession). Untuk itu ada baiknya penulis kemukakan terlebih dahulu istilah profesional. Profesional berarti persyaratan yang memadai sebagai suatu profesi. Selain itu pengertian profesional bermakna:
(1)   Sesuatu yang bersangkutan dengan profesi
(2)   Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
(3)   Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir).

Menurut Dedi Supriyadi dan Sudarwan Danim kata professional merujuk pada dua hal:
1.         Orang yang menyandang sutau profesi, orang yang biasanya melakukan pekerjaan secara otonom dan dia mengabdi diri pada pada pengguna jasa disertai rasa tanggung jawab atas kemampuan profesionalnya, atau penampilan seseorang yang sesuai dengan ketentuan profesi.
2.         Kinerja atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Pada tingkat tinggi, kinerja itu dimuati unsur-unsur kiat atau seni (art) yang menjadi ciri tampilan professional seorang penyandang profesi.
Sedangkan kata profesi dapat diketahui dari tiga sumber makna, yaitu makna etimology, makna terminology, dan makna sociology. Secara etimologi, profesi berasal dari istilah bahasa Inggris profession atau bahasa Latin profecus, yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu.
Secara terminology, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental. Kemampuan mental disini menurut Sudarwan Danim adalah: “adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrument untuk melakukan perbuatan praktis.” Merujuk pada definisi ini, pekerjaan-pekerjaan yang menuntut keterampilan manual atau fisikal, meskipun levelnya tinggi, tidak digolongkan dalam profesi.
Secara sosiologi, Vollmer & Mills mempersepsikan bahwa profesi itu hanyalah merupakan jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitanya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya.” Namun tetap bisa diwujudkan, bila dilakukan dengan sungguh-sungguh. Dedi Supriadi menyatakan bahwa “profesi menunjukkan suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi tersebut.” Parelius and Parelius memberikan batasan tentang pekerjaan profesi itu menuntut adanya spesialisasi secara menjurus (highly specialized), dilandasi oleh pengetahuan-pengetahuan yang khusus (esoteric knowledge), dilandasi oleh pendidikan yang tinggi denganprogram-program pendidikan dan latihan yang matang.
Secara ideologi pekerjaan profesi menekankan pada tanggung jawab dan pelayanan tertentu, dari sekedar pekerjaan-pekerjaan yang mendatangkan keuntungan pribadi. Ada kode etik yang memberikan pertimbangan-pertimbangan secara otomatis dalam membedakan pekerjaan mana yang tergolong pekerjaan profesi dan mana yang bukan, serta diantara para praktisi professional diikat dalam suatu organisasi profesi dengan cakupan yang luas.
Rumusan yang singkat dan sederhana ini mengandung sejumlah makna yang masih perlu dikaji lebih lanjut agar dapat dipahami keseluruhan definisi profesi. Menurut Oemar Hamalik ada beberapa komponen yang terkandung dalam definisi profesi, yaitu: (1) pernyataan atau janji yang terbuka, (2) mengandung unsur pengabdian, dan (3) suatu jabatan atau pekerjaan.
Dari definisi yang telah dikemukakan di atas penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian profesi adalah suatu jenis pekerjaan yang bukan dilakukan dengan mengandalkan kekuatan fisik, menuntut pendidikan yang tinggi bagi orang-orang yang memasukinya serta mendapat pengakuan dari orang lain.
Jenis pekerjaan seperti yang telah digambarkan di atas salah satu diantaranya adalah jabatan guru. Pada hakekatnya guru merupakan profesi tenaga akademik pada lembaga pendidikan tingkat sekolah. Guru adalah salah satu sumberdaya yang sangat penting dalam pengelolaan organisasi pendidikan. Untuk mencapai hasil pendidikan sebagai mana yang diharapkan, diperlukan kegiatan manajemen sumberdaya manusia.
Selanjutnya disini patut pula kiranya penulis kemukakan istilah profesionalisme. Istilah ini diangkat dari bahasa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti “sifat professional”. Pandji Anoraga & Sri Suyati  menyatakan “profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau rangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu profesi.” Profesinalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber kehidupan.
Sebagaimana dinyatakan oleh Oemar Hamalik bahwa profesionalisme guru mengandung pengertian yang meliputi unsur-unsur kepribadian, keilmuan, dan keterampilan.  Dengan demikian dapat diartikan, bahwa kompetensi professional tentu saja meliputi ketiga unsur itu walaupun tekanan yang lebih besar terletak pada unsur keterampilan sesuai dengan peranan yang dikerjakan. Sehingga dapat diartikan bahwa “orang yang profesional memiliki sifat-sifat yang berbeda dengan orang yang tidak profesional meskipun dalam pekerjaan yang sama atau katakanlah berada dalam satu ruang kerja.”
Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian profesionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dilakukannya berbagai kegiatan kerja tertentu dalam kehidupan masya-rakat dengan berbekal keahlian yang tinggi dan berdasarkan pada rasa keterpanggilan jiwa dengan semangat untuk melakukan pengabdian memberikan bantuan layanan pada sesama manusia.
Setelah kita lihat dari beberapa devinisi tenteng profesi, profesional maupun profesionalisme, sekarang penulis akan membahas tentang professionalisme guru. Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi disini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan professional, baik yang besifat pribadi, sosial,  maupun akademis.
Jadi yang dimaksud guru yang profesional disini adalah guru yang memiliki kompetensi-kompetensi yang dipersyaratkan dalam melakukan tugasnya sebagai guru yang ideal yang meliputi diantaranya kognitif, afektif dan psikomotorik.

B.     Apa Sajakah Ruang Lingkup Profesionalisme Guru?
Peranan profesi guru profesional dalam keseluruhan program pendidikan disekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa  secara optimal. Maka peranan profesionalisme itu mencakup tiga bidang layanan, yaitu layanan pembelajaran, layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik-sosial-pribadi. Ketiga bidang layanan itu menjadi tiga pokok seorang guru.
Layan pembelajaran merupakan tugas utama guru, sedang layanan administrasi dan layanan bantuan merupakan pendukung. Tugas yang digambarkan diatas dijelaskan sebagai berikut:
1.      layanan pembelajaran
Menyelenggarakan proses pembelajaran, yang merupakan porsi utama dari profesi keguruan. Tugas ini menuntut guru untuk menguasai materi bidang studi yang diajarkan serta wawasan yang berhubungan dengan materi itu.serta menyajikan sedemikian rupa sehingga merangsang murid untuk menguasai dan mengembangkan materi itu dengan menggunakan kreatifitasnya.
2.      layanan bantuan akademik-sosial-pribadi
Tugas yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah dalam belajar, khususnya masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan belajarnya.
3.      layanan administrasi
Guru harus memahami bagaimana sekolah itu dikelola, apa peranan guru di dalamny, bagaimana kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru, disamping itu guru harus memahami bagaimana bertindak sesuai dengan etika jabatannya dan bagaimana guru besikap terhadap tugas mengajar serta dengan personalia pendidikan atau orang-orang di luarnya yang ikut menentukan keberhasilan tugas mengajarnya.
            Jadi seorang guru profesional dalam menjalankan tugasnya memiliki tiga layanan yang harus dilakukan yaitu layanan pembelajaran, layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik-sosial-pribadi.

C.     Apa Sajakah Syarat-Syarat Dan Ciri-Ciri Guru Sebagai Pekerja Profesional?
Guru Sebagai Pekerja Profesional memiliki syarat-syarat profesional yang harus dimiliki dalam diri guru tersebut, di antaranya:
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan ahlak mulia.
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas.
5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan keprofesionalan.
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja.
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan, dan
8.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi.
Jabatan guru merupakan jabatan profesional yang menghendaki orang yang menjabat sebagai guru harus bekerja profesional. Bekerja dengan profesional berarti harus berbuat dengan keahlian. Sementara itu, keahlian hanya dapat diperoleh melalui pendidikan khusus, dan guru merupakan orang yang mengikuti pendidikah keahlian melalui lembaga kependidikan. Karena itu, guru dituntut memiliki keahlian mendidik yang professional.
Guru adalah pekerjaan profesional yang membutuhkan kemampuan khusus hasil dari proses pendidikan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Untuk meyakinkan bahwa guru sebagai pekerjaan profesional, marilah kita tinjau ciri-ciri pokok dari pekerjaan profesional :
1.       Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya. Seorang dokter, psikolog, saintis, ekonom, dan berbagai profesi lainnya dihasilkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang relevan dengan profesi tersebut,
2.       Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya,
3.       Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latarbelakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latarbelakang pendidikan akademik sesuai profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya. Dari ketiga ciri perkerjaan profesional yang disebutkan di atas, lalu apa ciri-ciri guru yang profesional dan apa saja yang harus dibekali oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan untuk menghasilkan calon-calon guru yang professional.
Ada tujuh komponen yang harus dimiliki seorang guru dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang profesional, yaitu :
a. Guru sebagai sumber belajar
Peran guru sebagai sumber belajar berkaitan erat dengan penguasaan materi pelajaran dengan baik dan benar.
b. Guru sebagai fasilitator
Sebagai fasilitator guru guru berperan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran.
c. Guru Sebagai pengelola
Sebagai pengelola pembelajaran (learning manager), guru berperan dalam menciptakan suasana belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman.
d. Guru sebagai demonstrator
Peran guru sebagai demonstrator adalah peran guru agar dapat mempertunjukkan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan. Ada dua konteks guru sebagai demonstrator.
e. Guru sebagai pembimbing
Sebagai seorang pembimbing , Guru tidak dapat memaksa agar siswanya jadi “ini” atau jadi “itu”. Siswa akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan kemampuannya. Tugas guru adalah menjaga, mengarahkan, dan membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya.
f. Guru sebagai motivator
Dalam proses pembelajaran motivasi merupakan salah satu aspek dinamis yang sangat penting.
g. Guru sebagai evaluator
Sebagai evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap hasil akhir pembelajaran (berupa nilai atau angka-angka) tetapi juga dilakukan terhadap proses, kinerja, dan skill siswa dalam proses pembelajaran.
Seorang guru dapat dikatakan profesional apabila mencakup diantaranya memiliki syarat-syarat dan ciri-ciri tertentu yang harus ada pada diri seorang guru, sehingga guru tersebut layak dikatakan seorang guru yang profesional.

D.    Apa sajakah Kode Etik Profesi Guru?
kode etik berasal dar dua kata, yaitu kode yang berarti tulisan (kata-kata, tanda) yang dengan persetujuannya mempunyai arti atau maksud tertentu, sedangkan etik dapat berarti aturan tata susila, sikap atau ahlak. Dengan demikian, kode etik secara kebahasaan berarti ketentuan atau aturan yang berkenaan dengan tata susila dan ahlak.
Dalam kontek ini maka istilah profesi dengan sendirinya mengandung muatan kode etik. Untuk itu terdapat tiga petunjuk dasar mengenai suatu perbuatan profesi sebagai berikut:
a.       Setiap profesi dikembangkan untuk memberikan pelayanan tertentu pada masyarakat. Pelayanan itu dapat berupa pelayanan individual ataupun pelayanan yang kolektif  atau dengan kata lain pelayanan kepada sekelompok manusia sekaligus. Dengan demikian setiap orang yang mengaku menjadi pengemban dari suatu profesi tertentu harus benar-benar yakin bahwa dirinya memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang memadai untuk memberikan suatu pelayanan. Setiap saat ia harus siap memperlihatkan atau mendemonstrasikan pengetahuan atau ketrampilannya.
b.      Profesi bukanlah sekedar mata pencaharian atau pekerjaan. Dalam kata profesi tercakup pula pengertian pengapdian kepada sesuatu, misalnya keadilan, kebenaran, meringankan penderitaan sesama manusia dan lain sebagainya. Jadi setiap orang yang menganggap dirinya sebagai anggota suatu profesi harus tahu betul-betul pengapdian apa yang akan diberikan kepada masyarakat melalui perangkat pengetahuan dan ketrampilan kusus yang dimilikinya. Pada umumnya melalui pengetahuan dan ketrampilan kusus ini setiap anggota suatu profesi mempunyai kewajiban untuk melindungi masyarakat dari praktek-praktek penipuan yang dilakukan oleh para profesional gadungan.
c.       Setiap bidang profesi mempunyai kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja yang mendasari pengapdiannya secara terus-menerus. Secara teknis profesi tidak boleh berhenti, kalau seandainya sampai terjadi dianggap sedang menjalani proses kelayuan (decaying) atau sudah mati, profesi itupun punah dari kehidupan masyarakat.
 Ornstein & Levine menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang memiliki beberapa karakteristik. Ornstein & Levine mengemukakan paling sedikit ada 14 karakteristik sebuah profesi seperti yang diuraikannya di bawah ini:
1.         Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
2.         Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
3.         Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktik (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
4.         Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5.         Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persya-ratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendu-dukinya).
6.         Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar).
7.         Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8.         Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
9.         Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, relative bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendapat klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter itu sendiri).
10.     Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
11.     Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elite’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggo-tanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh Departemen Kesehatan).
12.     Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
13.     Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu menyakini dokter lebih tahu tentang penyakit pasien yang dilayaninya).
14.     Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibanding dengan jabatan lainnya).
Diatas adalah karakteristik profesi secara umum, berikut terdapat beberapa karakteristik profesionalisme guru. Rebore mengemukakan enam karakteristik profesionalisme guru, yaitu:
1.      Pemahaman dan penerimaan dalam melaksanakan tugas.
2.      kemauan melakukan kerja sama secara efektif dengan siswa, guru, orang tua siswa, dan masyarakat.
3.      kemampuan mengembangkan visi dan pertumbuhan jabatan secara terus menerus.
4.      mengutamakan pelayanan dalam tugas.
5.      mengarahkan, menekan dan menumbuhkan pola perilaku siswa.
6.      melaksanakan kode etik jabatan.
Untuk jadi seorang guru yang baik atau profesional disini harus memiliki kode etik yang harus jadi pegangan didalam menjalankan tugasnya, agar seorang guru bisa menjalankan tugasnya dengan baik sebagai guru yang profesional.
E.     Bagaimana Peranan Guru Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan?
Mengajar adalah penciptaan sistem lingkungan yang memungkinkan proses belajar. Sistem lingkungan ini terdiri dari komponen-komponen yang saling mempengaruhi, yakni tujuan instruksional yang ingin dicapai, materi yang diajarkan, guru dan siswa yang harus memainkan peranan serta ada dalam hubungan sosial tertentu, jenis kegiatan yang dilakukan, serta sarana dan prasarana belajar mengajar yang tersedia.
Jika seluruh komponen pendidikan dan pengajaran tersebut dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, maka mutu pendidikan dengan sendirinya akan meningkat. Namun dari seluruh komponen tersebut gurulah yang merupakan komponen utama. Jika gurunya berkualitas baik, maka pendidikanpun akan baik pula, begitu juga sebaliknya.
Dalam tugasnya guru harus mampu melaksanakan inspiring teaching,  yaitu guru yang melalui kegiatan mengajarnya mampu mengilhami murid-muridnya. Melalui kegiatan mengajar yang memberikan ilhami guru yang baik adalah guru yang mampu menghidupkan gagasan-gagasan besar, keinginan yang besar pada murid-muridnya. Kemampuan ini harus dikambangkan, harus ditumbuhkan sedikit demi sedikit. Untuk menjadi guru yang baik, disamping mengajar, ia harus merenung dan membaca. Untuk ini guru membutuhkan waktu. Kalau waktu dihabiskan untuk mengajar dari sekolah yang satu ke sekolah yang lain setiap hari, dari pagi sampai malam, maka tidak ada kesempatan baginya untuk meningkatkan kemampuannya sebagai pendidik. Dengan demikian tidak ada harapan baginya untuk meningkatkan mutu pendidikan kita.

IV.    ANALISIS
Se­tiap profesi menuntut adan­ya suatu standar kompeten­si, standar moral dan tan­ggung jawab sosial tertentu yang wajib dijaga agar kredibilitas (kepercayaan) profesi tersebut di mata masyarakat tetap baik. Dan dalam urusan jen­jang kenaikan pangkat para guru-guru tidak terjebak pada administrasi birokrasi, dengan liku-liku permainan yang sesunggu­hnya bertentangan dengan prinsip pendidikan. Dalam hal ini kalau petugas dapat dibeli maka segala upaya meningkatkan status kepro­fesionalan profesi guru akan gagal.
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki bakat minat, panggilan jiwa dan idealisme, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia, memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, memperoleh penghasilan sesuai prestasi kerja, memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat, memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hak yang berkaitan dengan keprofesionalan guru. Karena dari itu, seorang guru harus dapat menjalankan profesinya dengan baik agar dapat membawa arah pendidikan semakin maju. Karena disitulah sebenarnya peran guru sebagai guru yang berprofesi.
Mengingat guru merupa­kan salah satu faktor pent­ing dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan maka pemerintah perlu memperhatikan kesejah­teraan dari hidup mereka dengan memberikan gaji tambahan atau tunjangan kesejahteraan karena den­gan gaji yang memadai akan dapat meningkatkan motivasi serta konsentrasi pada kegiatan mendidiknya. Lagipula jika penghasilan guru membaik maka gen­erasi muda akan tertarik menjadi guru dan akan mendapat tempat di hati masyarakat, paling tidak, sosok guru tidak lagi dilecehkan gara-gara lemah eko­nominya, dan seorang yang berprofesi.

V.       KESIMPULAN
·         Profesionalisme berasal dari istilah professional yang dasar katanya adalah profesi (profession). Untuk itu ada baiknya penulis kemukakan terlebih dahulu istilah profesional. Profesional berarti persyaratan yang memadai sebagai suatu profesi.
·         Profesionalisme berasal dari istilah professional yang dasar katanya adalah profesi (profession). Untuk itu ada baiknya penulis kemukakan terlebih dahulu istilah profesional. Profesional berarti persyaratan yang memadai sebagai suatu profesi.atau dengan kata lain memiliki pengertian diantaranya: sesuatu yang bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir).
·         Jabatan guru merupakan jabatan profesional yang menghendaki orang yang menjabat sebagai guru harus bekerja profesional. Bekerja dengan profesional berarti harus berbuat dengan keahlian. Sementara itu, keahlian hanya dapat diperoleh melalui pendidikan khusus, dan guru merupakan orang yang mengikuti pendidikah keahlian melalui lembaga kependidikan. Karena itu, guru dituntut memiliki keahlian mendidik yang professional.
·         istilah profesi dengan sendirinya mengandung muatan kode etik. Terdapat tiga petunjuk dasar mengenai suatu perbuatan profesi sebagai berikut: Setiap profesi dikembangkan untuk memberikan pelayanan tertentu pada masyarakat, Profesi bukanlah sekedar mata pencaharian atau pekerjaan. Dalam kata profesi tercakup pula pengertian pengapdian kepada sesuatu, misalnya keadilan, kebenaran dan lain sebagainya, Setiap bidang profesi mempunyai kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja yang mendasari pengapdiannya secara terus-menerus.
·         Peranan guru dalam peningkatan mutu pendidikan diantaranya adalah mengajar, yaitu penciptaan sistem lingkungan yang memungkinkan proses belajar. Sistem lingkungan ini terdiri dari komponen-komponen yang saling mempengaruhi, yakni tujuan instruksional yang ingin dicapai, materi yang diajarkan, guru dan siswa yang harus memainkan peranan serta ada dalam hubungan sosial tertentu, jenis kegiatan yang dilakukan, serta sarana dan prasarana belajar mengajar yang tersedia. Dari tugas itulah keprofesionalan guru sangat diperlukan dalam pengembangan proses kemajuan belajar-mengajar.

VI.    PENUTUP
Demikian makalah ini saya buat. Adapun dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan yang masih perlu saya sempurnakan. Untuk itu kritik dan saran sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan saya ucapan terima kasih atas segala partisipasinya, semoga bermanfa’at. Amin.










DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarwan, Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Bandung: Pustaka Setia, 2002.
Hamalik, Oemar, Pendidikan Guru, Jakarata: Bumi Aksara, 2002.
Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendididkan (KTSP) Dan Sukses    Dalam Sertifikasi Guru, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Makmun, Abin Syamsuddin, Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan. (Pedoman dan Intisari Perkuliahan – Handout), Bandung: PPs UPI Bandung, 1996.
Nata, Abuddin, Manajemen pendidikan, Bogor: Fajar Interpratama Offset, 2003.
Rusman, Model-model pembelajaran mengembangkan profesionalisme guru, Jakarta: PT  Raja Grafindo persada, 2010.
Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta: Rineka Cipta, 1999.
Supriyadi, Dedi, Mengangkat Citra dan Martabat Guru, Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 1999.
Syukur, Fatah, Manajemen Pendidikan Berbasis Pada Madrasah, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2011
Usman, Moh. Uzer, Menjadi Guru Profesional, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997, cet. VIII.
WJS Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, jakarta: Balai Pustaka, 1991, cet. XII.
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/11/07/tentang-profesionalisme-guru/
http://einsteinsfisika.blogspot.com/2011/07/jabatan-profesional-dan-tantang- guru.html


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar